Thursday, November 2, 2017

thumbnail

Pengedar narkoba jaringan internasional di Pekanbaru divonis mati

 Pengedar narkoba jaringan internasional di Pekanbaru divonis mati


BABEINDO -  Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Pekanbaru, menjatuhkan vonis mati terhadap tiga orang terdakwa pengedar sabu jaringan internasional yang dibekuk oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau pada Maret 2017 silam. Barang buktinya berupa 5 kilogram sabu dan 1.499 butir pil ekstasi.

Ketiganya yakni, Harianto alias Pao-pao, Suripto alias Sukien dan Ramli. Vonis mati terhadap ketiga terdakwa tersebut dibacakan secara bergantian oleh hakim.

"Mengadili terdakwa Suripto, dengan hukuman mati," ujar hakim Sorta, didampingi hakim anggota, Toni Irvan, dan Abdul Aziz, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (2/11).‎

Selain Suripto, hakim juga memvonis hukuman mati terhadap Harianto dan Ramli. Vonis terhadap keduanya juga dibacakan secara bergantian oleh hakim.

Terhadap ketiga terdakwa ini, hakim mempertimbangkan perbuatan mereka yang ternyata sudah berulang kali berbisnis sabu. Sehingga, hal tersebut termasuk yang memberatkan mereka.

"Hal yang memberatkan, perbuatan ketiga terdakwa dilakukan secara berulang-ulang‎ dan hal yang meringankan tidak ada," ucap hakim Sorta.

Selain ketiga terdakwa itu, ada 4 terdakwa lainnya yang terlibat jaringan narkoba mereka. Namun tidak divonis mati. Keempatnya adalah Agung Wijaya, Arianto, Khairudin dan Anton‎.

Untuk empat terdakwa ini, divonis penjara dengan masa kurungan yang berbeda. Vonis ini, dibacakan oleh Hakim Abdul Aziz dan Hakim Sorta.

Untuk terdakwa Agung Wijaya, hakim memvonisnya dengan hukuman 15 tahun penjara. "Vonis kurungan penjara selama 15 tahun, dengan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan," kata Hakim Abdul Aziz.

Sedangkan terdakwa, Arianto, Khairudin dan Anton, divonis penjara masing-masing selama 20 tahun dengan denda Rp1 Miliar Subsidair 3 bulan penjara.

"Apakah terdakwa mengajukan banding, pikir-pikir ayau menerima," kata Hakim Sorta saat bertanya kepada para terdakwa.

Atas putusan itu, ketiga terpidana mati itu masih menyatakan pikir-pikir. Sedangkan tiga terpidana 20 tahun penjara yaitu, Anton, Arianto dan Khairudin langsung menyatakan banding.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menilai bahwa para terdakwa ini dinyatakan terbukti bersalah atas kepemilikan narkotika jenis sabu dan ekstasi yang jelas-jelas bertentangan dengan Undang-undang.

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan yang digelar dua pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Pince Puspitasari dan Wilsa Riani, menuntut Pao Pao dan Sukien dihukum mati.

Menurut JPU, keduanya terbukti melanggar Pasal 132 Jo Pasal 114 atau Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009‎ tentang Narkotika.

Sedangkan, untuk kelima terdakwa lainnya termasuk Ramli, dituntut hukuman penjara seumur hidup. Kelimanya ‎dinilai bersalah melanggar Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Namun, Hakim memiliki keyakinan berbeda dengan Jaksa. Ramli justru divonis mati, sedangkan empat terdakwa lainnya, ‎hanya dihukum 15 hingga 20 tahun penjara.

Untuk diketahui, ketujuh terdakwa ini ditangkap oleh BNNP Riau pada bulan Maret 2017 lalu. Mereka diduga Pengedar Narkoba jaringan Internasional. Asal narkoba yang mereka akan edarkan itu, dari negara Malaysia.


Awalnya, BNNP Riau membekuk Harianto alias Pao Pao dan Suripto saat dalam perjalanan dari Kota Duri, Bengkalis menuju Kota Pekanbaru. Dari tangan mereka, petugas mengamankan 5 kilogram narkoba sabu dan 1.599 butir pil ekstasi.

Narkoba itu berhasil diselundupkan dari Malaysia‎ ke Indonesia melalui Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis. Selanjutnya, akan dibawa ke Kota Pekanbaru, melalui Kota Dumai. Kedua orang ini, dikendalikan dan dipantau oleh ‎seseorang di Malaysia. Namun, walau lolos dari Rupat dan Dumai, akhirnya dibekuk di Kota Duri.

(baca juga : cheat dominoqq online indonesia terbaru tahun 2017 100 persen work.)

Setelah dikembangkan, 5 orang yang diketahui sebagai penerima narkoba dari tangan Pao Pao dan Sukien ini nantinya, akhirnya diciduk di lokasi yang berbeda-beda.‎

Bahkan, saat penangkapan, 2 dari 5 orang anggota jaringan Harianto dan Suripto ini, terpaksa dihadiahi peluru timah panas lantaran melawan saat akan dibekuk. Petugas juga menyita senjata api ketika itu.

Subscribe by Email

Follow Updates Articles from This Blog via Email

No Comments