Monday, January 29, 2018

thumbnail

SABU 66 KG ASAL SINGAPURA YANG DI KEMAS DALAM BUNGKUS DETERGEN DI SITA

SABU 66 KG ASAL SINGAPURA YANG DI KEMAS DALAM BUNGKUS DETERGEN DI SITA
SABU 66 KG ASAL SINGAPURA YANG DI KEMAS DALAM BUNGKUS DETERGEN DI SITA

BABEINDO - Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri, KPU Bea Cukai Tipe B Batam, dan Bandara Hang Nadim Batam menggagalkan jaringan internasional penyelundupan sabu seberat 66,043 kg asal Singapura.

Kapolda Kepri Irjen Pol Didid Widjanardi mengatakan, sabu tersebut terdeteksi saat pemeriksaan x-ray oleh petugas BC di kargo Bandara Hang Nadim, 16 Januari 2018.

Dari pemeriksaan itu ditemukan barang bukti narkotika diduga sabu sebanyak dua koli barang ekspedisi milik PT IDL Batam, yang belum diketahui siapa pemiliknya. Alamat tujuan barang tersebut yakni PT DC yang beralamatkan di Jalan Pancoran 2 no 3, Jakarta Selatan.

"Dari sanalah anggota Ditresnarkoba Polda Kepri dan Petugas BC berangkat ke Jakarta untuk melakukan penyelidikan," ujar Didid, Senin (29/1/2018).


"Dan sekitar pukul 13.40 WIB, Jumat (19/1/2018), petugas melakukan penangkapan tersangka inisial BW (27) dan ZA alias U (28), yang datang ke gudang PT DC untuk mengambil dua koli deterjen berisikan sabu tersebut," kata Irjen Didid, Senin (29/1/2018).

Setelah diperiksa, dua koli tersebut berisi empat dus. Di dalam empat dus itu berisi 62 paket sabu seberat 66.043 kg.

SITUS JUDI ONLINE TERPERCAYA DI INDONESIA
SITUS JUDI ONLINE TERPERCAYA DI INDONESIA


"Dari keterangan BW dan Z, mereka mengambil 66,043 kg sabu itu atas perintah dan arahan tersangka inisial B, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ucap Didid.

Didid menjelaskan, selain jalur Batam-Jakarta, dari hasil pengembangan, pelaku kerap menggunakan jalur Medan-Jakarta, Jakarta-Surabaya, Palembang-Surabaya, Pekanbaru-Surabaya, Pontianak-Surabaya, Batam-Tangerang, serta Jakarta-Banjarmasin.

"Selain dikemas di bungkusan deterjen, pengiriman juga kerap dilakukan dengan dikemas di dalam mesin cuci dan dikirimkan via kargo," imbuh Didid.

Saat ini kedua tersangka dan sejumlah barang bukti sudah berada di Polda Kepri. Kedua tersangka, dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup.

AGEN JUDI ONLINE TERPERCAYA DI INDONESIA


Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe B Batam, Susila Brata mengatakan, kecurigaan bermula saat dilakukan x-ray. Citra atau gambarnya saat diperiksa terlihat mencurigakan, termasuk dengan analisis pemberitahuan pabeanannya meragukan.

"Dari sanalah dilakukan pemeriksaan dan diketahuilah dari bukti fisik barang mengarah ke arah narkoba," tutur Susila Brata.

Namun, hal ini tidak bisa dipastikan melalui kasat mata. Hingga pihaknya berkoordinasi dengan Polda Kepri dan petugas BC di Cangkareng, hingga pelaku bisa dibekuk di PT DC saat akan mengambil barang haram tersebut.

sumber : kompas

BERITA TERKAIT : PENGEDAR NARKOBA JARINGAN INTERNASIONAL DI PEKANBARU DIVONIS MATI




Subscribe by Email

Follow Updates Articles from This Blog via Email

No Comments